Radmilamandiri

Bambang Berharap Tiap Desa Miliki Bank Sampah

Selama ini pengelolaan sampah di Purworejo masih dalam taraf mengkhawatirkan. Kesadaran masyarakat untuk memilah dan memanfaatkan sampah masih sangat rendah. Untuk itu Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Purworejo berupaya membentuk bank sampah di tiap desa dan kelurahan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KLH Purworejo, Bambang Sugito ketika ditemui Tribun Jogja di sela acara pelatihan pengelolaan sampah di pendapa Kecamatan Purworejo, Selasa (25/3). Melalui pelatihan yang menghadirkan narasumber dari DIY ini, Kantor Lingkungan Hidup Purworejo ingin membentuk bank sampah di tiap desa dan kelurahan.

“Acara ini merupakan awal upaya kami untuk meletakkan embrio bank sampah di Purworejo. Harapannya, bank-bank sampah bisa terbentuk mandiri oleh masyarakat setelah adanya pelatihan ini. Apabila bank sampah sudah mulai muncul, kami dari KLH pun akan melakukan pembinaan agar lebih terarah,” katanya.

Bambang mengungkapkan, pelatihan pengelolaan sampah di kecamatan Purworejo ini merupakan program pertama di 2014 ini. Rencananya pada 2014 ini pihaknya akan mengadakan pelatihan serupa di empat kecamatan. Selain Purworejo, kecamatan lain yang akan mendapat pelatihan adalah Purwodadi, Pituruh dan Grabag.

“Berdasarkan data kami, sejauh ini di Purworejo baru ada lima bank sampah yaitu dua bank sampah di kecamatan Purworejo, dua di kecamatan Bayan, dan satu di kecamatan Loano. Diharapkan, ke depannya setiap desa bisa memiliki bank sampah agar pengelolaan sampah dapat tertata baik,” katanya.

Bambang memaparkan, pembentukan bank sampah ini sebenarnya cukup mendesak. Sebabnya, di Purworejo kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah masih minim. Sebagian besar wilayah berupa pedesaan membuat pola pikir masyarakat terhadap sampah masih tradisional.

“Contohnya adalah masyarakat di desa masih cenderung menimbun atau membakar sampah. Mereka menginginkan cara yang instan. Padahal, kedua cara tersebut berbahaya dan berpotensi menimbulkan masalah pada kesehatan. Kami pun terus berupaya menyosialisasikan UU sampah yaitu UU no 8/2008. Namun efek jera dari sanksinya nyaris tidak ada. Hal ini sangat berbeda dengan apa yang ada di Singapura dimana persoalan sampah dianggap serius,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

back to top