Radmilamandiri

Aktivis Green Peace – From Green Peace

Pelatihan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) – Berdasar pada PP No 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3 adalah sisia suatu usaya dan atau kegiatan yang mengandung berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasi dan atau jumnlahnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup serta mahluk hidup lain.

Sedangkan sampah B3 berdasar Undang – undang No. 18 Tahun
2008 Tentang Pengelolaan Sampah, sampah B3 merupakan sampah spesifik yang meliputi:
1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
2. Sampah yang mengandung limbah B3.
3. Sampah yang timbul akibat bencana.
4. Bongkaran puing bangunan.
5. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
6. Sampah yang timbul secara periodik.

Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan limbah B3 agar mengurangi risiko pencemaran lingkungan. Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali. Diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus dalam mengelola limbah B3. Sebagai upaya dalam membantu mengurangi risiko pencemaran lingkungan maka telah disusun Pelatihan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) selama 2 hari dengan ruang lingkup materi meliputi: Pengelolaan Kesehatan Lingkungan, Identifikasi Bahan Berbahaya, Manajemen Pengelolaan Bahaya Zat Kimia, Sistem Dokumentasi Limbah B3, Sistem Pengemasan dan Penyimpanan Limbah B3, Persyaratan Pengolaha Limbah, dan Strategi Tanggap Darurat Limbah B3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

back to top